Entri Populer

Kamis, 06 September 2012

perlindungan thd polisi


PERLINDUNGAN TERHADAP  ANGGOTA KEPOLISIAN
DARI ANCAMAN KEKERASAN KRIMINAL
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI

PENDAHULUAN
Pada Bulan agutus 2012 Saat Masyarakat Muslim Sedang Merayakan Puasa Dan Lebaran Dan Polisi Sedang Melaksanakan Operasi pengamanan Lebaran, Tiba-tiba kita dikagetkan dengan penyerangan bersenjata terhadap polisi yang bertugas di beberapa pos polisi di wilayah solo yang mengakibatkan korban luka dan pada serangan terakhir pada tanggal 29-30 agustus mengakibatkan seorang polisi bernama serka Dwi yang sedang bertugas di salah satu pos polisi di solo Meninggal dunia akibat Tembakan jarak dekat yang dilakukan oleh kelompok penyerang yang kemudian diketahui sebagai kelompok teroris yang ditangkap dalam sebuah penyergapan yang mematikan yang mana seorang anggota densus 88 brigadir suherman juga meninggal dunia akibat tembakan peluru kelompok teroris tersebut.
Polisi sebagai korban kekerasan merupakan fenomena yang terjadi di dunia tugas kepolisian dimanapun. Dengan spesialisasi fungsi kepolisian yang diantaranya sebagai bagian dari aparat penegak hukum , petugas-petugas kepolisian dimanapun rentan mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dengan terus meningkatnya trends dan modus operandi berbagai bentuk kejahatan  seperti narkotika, terorisme, premanisme maupun kejahatan konvensional  lainnya seperti pencurian dengan kekerasan sampai dengan konflik sosial yang tidak sedikit menggunakan berbagai bentuk senjata tajam maupun senjata api dan bahan peledak maka resiko petugas kepolisian menjadi korban kekerasan menjadi semakin tinggi.



Hal ini merupakan tantangan profesi kepolisian sebagai penjaga demokrasi dan peradaban dimasa kini dan masa datang yang perlu dijawab oleh pemerintah seiring dgn kebutuhan akan penguatan daya operasional kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi fenomena kejahatan tersebut di masyarakat.
Belajar dari Amerika Serikat
Dalam sebuah buletin majalah di amerika serikat yang diterbitkan oleh asosiasi para kepala kepolisian di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 ditulis tentang dibentuknya suatu badan atau suatu komisi di salah satu departemen kehakiman Amerika Serikat yang mengurusi tentang upaya-upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anggota kepolisian dari berbagai bentuk kekerasan kriminal.
Badan ini merupakan inisiasi yang dilakukan oleh Presiden Barack Obama pada tahun 2010 atas rekomendasi asosiasi para kepala kepolisian di Amerika Serikat dalam meresponse fenomena meningkatnya kekerasan yang mengakibatkan fatalitas dan  traumatik yang terjadi pada anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini terdepan pelayanan masyarakat.
 Dengan sistem kepolisiannya yang fragmented atau terbagi-bagi dalam negara-negara federal yang ada pada yuridiksi amerika serikat, fenomena peningkatan kekerasan terhadap anggota kepolisian dalam berbagai bentuknya di berbagai yuridiksi amerika serikat mendorong para kepala kepolisian di sana untuk berkumpul dan merumuskan langkah-langkat yang sepatutnya dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan perlindungan terhadap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
Setelah diawali dengan suatu penelitian dan pengkajian tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian disana, pada tahun 2010 President Asosiasi Internasional Para Kepala Kepolisian  J.CARROL menyerukan kepada pemerintah untuk membangun suatu rencana aksi nasional dalam rangka melindungi anggota-anggota kepolisian dari ancaman kekerasan kriminal.
Rencana aksi ini terus berlanjut yang bermuara terbentuknya suatu badan atau sub komisi di dalam pemerintah yang bertugas untuk membuat berbagai kebijakan yang berhubungan peningkatan perlindungan terhadap anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini terdepan kegiatan dan operasi kepolisian mulai dari perumusan kebijakan, pelatihan, evalusasi terhadap seragam kepolisian dan perlengkapan kepolisian yang mampu lebih melindungi anggota kepolisian dari kekerasan kriminal.
Bagaimana dengan Indonesia , Demokrasi telah melahirkan suatu situasi peningkatan kesadaran hak azasi manusia yang begitu pesat di masyarakat. Transformasi sistem politik orde baru kepada sistem politik orde reformasi telah melahirkan suatu situasi yang relatif berbeda . masyarakat tidak lagi tersentralistik pada perintah negara tetapi masyarakat telah telah terfragmentasi pada budaya kelompoknya dan tunduk pada perintah imam atau ketua kelompoknya.
Bagaimana dengan kepolisian , pasca pemisahan POLRI dari ABRI masyarakat melihat kepolisian sebagai lembaga independent yang “powerfull” yaitu memiliki wewenang yang luas dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat. Namun sesungguhnya dibalik  wewenang yang luas yang diberikan kepada polisi, polisipun saat ini adalah salah satu lembaga yang paling dikontrol baik oleh sistem politik, maupun sistem sosial. Lihat saja bagaimana jumlah lembaga yang mengkontrol polisi pada saat ini seperti KPK,BPK,KOMNAS HAM,KOMNAS ANAK,KOMPOLNAS maupun DPR serta lembaga lain yang dibentuk oleh UU untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan maupun penyidikan maupun supervisi, belum lagi perkembangan industri media massa menjadikan topik topik yang berkaitan dengan polisi adalah topik yang menarik untuk dipublikasikan dan menguntungkan secara ekonomi dalam praktek-praktek industri pemberitaan.
Demikian Pula di sisi lain menjamurnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat bagaikan jamur di siang hari juga menjadi bagian dari sistem sosial yang mengkontrol tugas-tugas kepolisian di masyarakat seperti IPW, ICW, KONTRAS, LBH dsb.




Tetapi Ironi yang terjadi dilapangan , Kekerasan Masyarakat dan Kriminal Justru meningkat seiring dengan tuntutan masyarakat kepada kepolisian untuk bertindak lebih humanis, demokratis dan arif sebagai wujud dari tuntutan penggiat Hak Azasi Manusia. Pendekatan yang tegas selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM yang selalu menyudutkan Polisi dan mengabaikan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, sebaliknya pendekatan yang lunak terkadang dianggap sebagai kelemahan polisi yang tidak tegas terhadap fenomena kekerasan yang ada.
PENUTUP
Dalam kondisi ini tentunya perlu kita pikirkan bersama apa yang harus dilakukan untuk kepolisian negara republik indonesia jika sistem demokrasi yang dianggap paling rasional dan etis ini tetap dipertahankan dalam menghadapi tantangan operasionalnya yang semakin kompleks dan berbahaya.
Tentunya kita sepakat bahwa negara dan masyarakat ini perlu dilindungi secara maksimal dari berbagai ancaman kejahatan yang terjadi tetapi juga kita perlu pikirkan perlindungan yang lebih baik bagi anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini operasional terdepan dalam memerangi kejahatan sekaligus sebagai penjaga demokrasi dan peradaban.
 Tanpa mereka hukum dan UU yang ada tidak akan berarti apa –apa dan sudah waktunya kita semua menghargai profesi kepolisian dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar