Entri Populer

Kamis, 06 September 2012

kesatuan pelaku kejahatan


KESATUAN PELAKU KEJAHATAN
 (UNITY OF CRIMINAL)
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO,SIK,MH,MSI
Tulisan ini diinspirasikan oleh adanya kerusuhan di lapas Krobogan Bali Pada Beberapa waktu yang Lalu dimana Ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus narkoba Agus Riadi yang diduga melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam operasinya tersebut anggota Badan Narkotika Nasional mendapatkan perlawanan dari para narapidana yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut yang menyebabkan operasi tersebut harus dihendtikan dan memaksan petugas Badan Narkotika nasional melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap pola dan manajemen operasi mereka.
Ada hal yang penting dan perlu kita pikirkan tentang perilaku para narapidana tersebut dari perspektif ancaman kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana dan apa yang dilakukan oleh para narapidana tersebut sesungguhnya hanya merupakan bagian dari Fenomea Gunung Es tentang ancaman kejahatan saat ini dan masa datang. Bahwa pada masa datang ada suatu fenomena sosial yang perlu kita bersama sikapi yaitu adanya kecenderungan meningkatnya solidaritas dan kolektifitas para pelaku kejahatan sebagai suatu evolusi dari kejahatan itu sendiri.
Sebelumnya kita telah mengenal apa yang disebut dengan organisasi kejahatan (Organized Crime) yaitu adanya sekelompok orang di dalam masyarakat yang mengasosiasikan diri untuk melakukan kerjasama dalam melakukan kejahatan tertentu. Unity Of Criminal disini tentunya merupakan terminologi yang ingin penulis sampaikan tentang adanya asosiasi-asosiasi kejahatan yang lahir dari adanya kesamaan tujuan atau kehendak tidak saja untuk mempertahankan dan memperluas kejahatan yang dilakukan tetapi juga perlawanan terhadap sistem sosial, sistem hukum maupun sistem politik yang ada.
Fenomena ini sebenarnya juga telah menjadi perhatian dunia Internasional khususnya perkembangan kejahatan terorganisasi yang dipahami oleh komunitas internasional sebagai kekuatan baru perlawanan terhadap kemapanan masyarakat dunia.
Pada Konferensi Internasional tentang pemberantasan korupsi yang ke 13 (13th international anticorruption conference) yang diselenggarakan di Athena pada tahun 2008 disampaikan bahwa kejahatan yang digolongkan kepada transnasional saat ini terus berevolusi dengan terus memperbaharui modus operandi, memperluas daerah operasi, meningkatkan kapabilitas organisasi kejahatan serta melakukan berbagai operasi yang mematikan guna menciptakan rasa takut tidak saja kepada masyarakat juga bagi pemerintah dan kelompok kejahatan lainnya.
Apa yang disampaikan tersebut merupakan gambaran tentang fenomena evolusi asosiasi kejahatan maupun karakter kolektifitas dan solidaritas para pelaku kejahatan saat ini sebagaimana terjadi di kartel narkoba di wilayah Mexico yang melengkapi diri mereka dengan persenjataan yang demikian moderen, sehingga situasi peperangan antar geng kejahatan dan dengan kekuatan keamanan pemerintah merupakan situasi yang hampir setiap saat terjadi dan diberitakan.
B. Evolusi Kejahatan
1. Daya jangkau Kejahatan
Dapat dipastikan bahwa saat ini tidak ada satu wilayahpun didunia yang imune terhadap berbagai kelompok kejahatan. Para ahli mengatakan bahwa daya jangkau kejahatan-kejahatan terorganisasi pasca perang dingin telah meninggalkan konsep tradisionalnya dan terus mengembangkan daya jangkau operasi mereka ke seluruh benua di dunia.
Kartel-kartel narkoba internasional terus mengembangkan produksi dan memasarkannya lintas negara dan benua baik amerika, afrika, eropa, asia, maupun australia.kartel – kartel ini terus membentuk jaringan dan bekerja sama dengan berbagai kelompok kejahatan lokal.


2. Model Kejahatan
Pada masa-masa lalu organisasi kejahatan dan para pelaku kejahatan umumnya secara tradisional melakukan satu jenis kejahatan tertentu. Perkembangan kejahatan saat ini para pelaku kejahatan tidak saja melakukan satu jenis kejahatan tetapi juga melakukan berbagai /diversifikasi kejahatan lain (Poly Crime) seperti melakukan kejahatan narkoba dan dalam aktifitasnya mereka juga melakukan kejahatan lain seperti pemalsuan dokumen ekspor dan import, pasport, visa sebagai bagian dari cara agar narkoba tersebut sampai di tujuan.
Fakta tersebuti selain tuntutan efesiensi dan efektifitas operasional mereka yang bersifat lintas negara (Trans National) hal ini juga untuk menyulitkan identifikasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
3. Meningkatkan Pasar Kejahatan.
Kejahatan terorganisasi yang bersifat trans nasional pada kenyataanya juga tidak saja melakukan diversifikasi kejahatan tetapi juga memperbaharui kepada cara cara yang lebih rumit dalam operasinya. Pada saat ini modus kejahatan terbaru mengkombinasikan modul kejahatan di dunia maya, kejahatan di bidang keuangan dan pembajakan hak karya intelektual.Hal ini tampak dari perkembangan transaksi yang dilakukan melalui dunia maya dan melakukan pembayaran melalui pembayaran elektronik.
Sebagai contoh bagaimana hubungan antara orgnasasi kejahatan dengan kejahatan dunia maya, pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2008 menangkap kelompok kejahatan warga rumania yang didakwa melakukan kejahatan penculikan, penjualan narkoba dan penyelundupan manusia yang berkolaborasi dengan para “Hackers” yang memiliki keahlian melakukan kejahatan di dunia maya. Kelompok kejahatan ini berhasil meraup keuntungan hampir 200 juta dolar amerika dari aksi kejahatannya.



4. Teror dan Lebih Kejam
Pada faktanya kelompok-kelompok kejahatan ini tidak segan-segan melakukan teror dan kekejaman psikis dan fisik lainnya tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga terhadap para kelompok kejahatan lain yang menjadi pesaing maupun aparat kepolisian dan aparat pemerintah lainnya.
Penculikan dan pembunuhan merupakan cara yang paling lazim dilakukan oleh mereka dalam rangka menciptakan situasi yang manakutkan bagi siapa saja yang tidak bersikap kooperative terhadap mereka.
C. Memerlukan strategy Penangan Yang Tepat
Perkembangan kejahatan seperti itu tentunya memerlukan strategi penanganan yang tepat dari seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum. Salah satu upaya yang mampu dilakukan adalah meningkatkan kapasitas dan kapabiltas aparat penegak hukum dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan terorganisasi yang tentunya mengancam tidak saja rasa aman masyarakat tetapi juga masa depan generasi bangsa.
Peningkatan kapasitas dan kapabiltas tersebut dapat meliputi :
1.       Peningkatan biaya dukungan operasional bagi aparat penegakkan hukum sehingga mampu merespons dinamika operasi kelompok-kelompok kejahatan ini.
2.      Peningkatan Kemampuan manajemen operasi mulai dari tingkat unit sampai dengan tingkat nasional.
3.      Peningkatan Integritas dan soliditas  aparat melalui reward and punishment system yang kuat.
4.      Peningkatan Kapasitas kepemimpinan yang progresive di semua lini operasi meliputi:
a.      kapasitas menentukan strategi dan taktik operasi,
b.      kapasitas diplomasi dan mempengaruhi,
c.       ketauladanan,
5.      Peningkatan system pengawasan terhadap residivist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar