KESATUAN PELAKU KEJAHATAN
(UNITY OF CRIMINAL)
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO,SIK,MH,MSI
Tulisan ini
diinspirasikan oleh adanya kerusuhan di lapas Krobogan Bali Pada Beberapa waktu
yang Lalu dimana Ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap
terpidana kasus narkoba Agus Riadi yang diduga melakukan pengendalian peredaran
narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam operasinya tersebut
anggota Badan Narkotika Nasional mendapatkan perlawanan dari para narapidana
yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut yang menyebabkan operasi
tersebut harus dihendtikan dan memaksan petugas Badan Narkotika nasional
melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap pola dan manajemen operasi mereka.
Ada hal yang penting dan
perlu kita pikirkan tentang perilaku para narapidana tersebut dari perspektif
ancaman kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana dan apa yang dilakukan
oleh para narapidana tersebut sesungguhnya hanya merupakan bagian dari Fenomea
Gunung Es tentang ancaman kejahatan saat ini dan masa datang. Bahwa pada masa
datang ada suatu fenomena sosial yang perlu kita bersama sikapi yaitu adanya
kecenderungan meningkatnya solidaritas dan kolektifitas para pelaku kejahatan
sebagai suatu evolusi dari kejahatan itu sendiri.
Sebelumnya kita telah
mengenal apa yang disebut dengan organisasi kejahatan (Organized Crime) yaitu
adanya sekelompok orang di dalam masyarakat yang mengasosiasikan diri untuk
melakukan kerjasama dalam melakukan kejahatan tertentu. Unity Of Criminal
disini tentunya merupakan terminologi yang ingin penulis sampaikan tentang
adanya asosiasi-asosiasi kejahatan yang lahir dari adanya kesamaan tujuan atau
kehendak tidak saja untuk mempertahankan dan memperluas kejahatan yang
dilakukan tetapi juga perlawanan terhadap sistem sosial, sistem hukum maupun
sistem politik yang ada.
Fenomena ini sebenarnya
juga telah menjadi perhatian dunia Internasional khususnya perkembangan
kejahatan terorganisasi yang dipahami oleh komunitas internasional sebagai
kekuatan baru perlawanan terhadap kemapanan masyarakat dunia.
Pada Konferensi
Internasional tentang pemberantasan korupsi yang ke 13 (13th international
anticorruption conference) yang diselenggarakan di Athena pada tahun 2008
disampaikan bahwa kejahatan yang digolongkan kepada transnasional saat ini
terus berevolusi dengan terus memperbaharui modus operandi, memperluas daerah
operasi, meningkatkan kapabilitas organisasi kejahatan serta melakukan berbagai
operasi yang mematikan guna menciptakan rasa takut tidak saja kepada masyarakat
juga bagi pemerintah dan kelompok kejahatan lainnya.
Apa yang disampaikan
tersebut merupakan gambaran tentang fenomena evolusi asosiasi kejahatan maupun
karakter kolektifitas dan solidaritas para pelaku kejahatan saat ini
sebagaimana terjadi di kartel narkoba di wilayah Mexico yang melengkapi diri
mereka dengan persenjataan yang demikian moderen, sehingga situasi peperangan
antar geng kejahatan dan dengan kekuatan keamanan pemerintah merupakan situasi
yang hampir setiap saat terjadi dan diberitakan.
B. Evolusi Kejahatan
1. Daya jangkau Kejahatan
Dapat dipastikan bahwa
saat ini tidak ada satu wilayahpun didunia yang imune terhadap berbagai
kelompok kejahatan. Para ahli mengatakan bahwa daya jangkau kejahatan-kejahatan
terorganisasi pasca perang dingin telah meninggalkan konsep tradisionalnya dan
terus mengembangkan daya jangkau operasi mereka ke seluruh benua di dunia.
Kartel-kartel narkoba
internasional terus mengembangkan produksi dan memasarkannya lintas negara dan
benua baik amerika, afrika, eropa, asia, maupun australia.kartel – kartel ini
terus membentuk jaringan dan bekerja sama dengan berbagai kelompok kejahatan
lokal.
2. Model Kejahatan
Pada masa-masa lalu
organisasi kejahatan dan para pelaku kejahatan umumnya secara tradisional
melakukan satu jenis kejahatan tertentu. Perkembangan kejahatan saat ini para
pelaku kejahatan tidak saja melakukan satu jenis kejahatan tetapi juga
melakukan berbagai /diversifikasi kejahatan lain (Poly Crime) seperti melakukan
kejahatan narkoba dan dalam aktifitasnya mereka juga melakukan kejahatan lain
seperti pemalsuan dokumen ekspor dan import, pasport, visa sebagai bagian dari
cara agar narkoba tersebut sampai di tujuan.
Fakta tersebuti selain
tuntutan efesiensi dan efektifitas operasional mereka yang bersifat lintas
negara (Trans National) hal ini juga untuk menyulitkan identifikasi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum.
3. Meningkatkan Pasar Kejahatan.
Kejahatan terorganisasi
yang bersifat trans nasional pada kenyataanya juga tidak saja melakukan
diversifikasi kejahatan tetapi juga memperbaharui kepada cara cara yang lebih
rumit dalam operasinya. Pada saat ini modus kejahatan terbaru mengkombinasikan
modul kejahatan di dunia maya, kejahatan di bidang keuangan dan pembajakan hak
karya intelektual.Hal ini tampak dari perkembangan transaksi yang dilakukan
melalui dunia maya dan melakukan pembayaran melalui pembayaran elektronik.
Sebagai contoh bagaimana
hubungan antara orgnasasi kejahatan dengan kejahatan dunia maya, pemerintah
Amerika Serikat pada tahun 2008 menangkap kelompok kejahatan warga rumania yang
didakwa melakukan kejahatan penculikan, penjualan narkoba dan penyelundupan
manusia yang berkolaborasi dengan para “Hackers” yang memiliki keahlian melakukan
kejahatan di dunia maya. Kelompok kejahatan ini berhasil meraup keuntungan
hampir 200 juta dolar amerika dari aksi kejahatannya.
4. Teror dan Lebih Kejam
Pada faktanya
kelompok-kelompok kejahatan ini tidak segan-segan melakukan teror dan kekejaman
psikis dan fisik lainnya tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga terhadap
para kelompok kejahatan lain yang menjadi pesaing maupun aparat kepolisian dan
aparat pemerintah lainnya.
Penculikan dan pembunuhan
merupakan cara yang paling lazim dilakukan oleh mereka dalam rangka menciptakan
situasi yang manakutkan bagi siapa saja yang tidak bersikap kooperative
terhadap mereka.
C. Memerlukan strategy Penangan Yang
Tepat
Perkembangan kejahatan
seperti itu tentunya memerlukan strategi penanganan yang tepat dari seluruh
aparat pemerintah dan penegak hukum. Salah satu upaya yang mampu dilakukan
adalah meningkatkan kapasitas dan kapabiltas aparat penegak hukum dalam
memerangi berbagai bentuk kejahatan terorganisasi yang tentunya mengancam tidak
saja rasa aman masyarakat tetapi juga masa depan generasi bangsa.
Peningkatan kapasitas dan
kapabiltas tersebut dapat meliputi :
1. Peningkatan biaya dukungan operasional bagi
aparat penegakkan hukum sehingga mampu merespons dinamika operasi
kelompok-kelompok kejahatan ini.
2. Peningkatan Kemampuan manajemen
operasi mulai dari tingkat unit sampai dengan tingkat nasional.
3. Peningkatan Integritas dan soliditas aparat melalui reward and punishment system
yang kuat.
4. Peningkatan Kapasitas kepemimpinan
yang progresive di semua lini operasi meliputi:
a. kapasitas menentukan strategi dan
taktik operasi,
b. kapasitas diplomasi dan mempengaruhi,
c. ketauladanan,
5. Peningkatan system pengawasan
terhadap residivist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar