TAKTIK-TAKTIK KEPOLISIAN DALAM SIASAT
PENGAMANAN KEGIATAN MASYARAKAT
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO,SIK,MH,MSI
I.
LATAR BELAKANG
Kegiatan
kepolisian pada umumnya selalu berkorelasi dengan berbagai respons masyarakat
terhadap dinamika situasi yang berhubungan dengan sendi-sendi kehidupan sosialnya
baik yang bersifat pribadi maupun kolektif. Hal ini sejalan juga dengan
kebutuhan setiap individu di masyarakat akan perasaan aman dan damai yang
merupakan salah satu kebutuhan dasar yang penting sebagaimana disampaikan oleh
Abraham Maslow.
Respons
kepolisianpun diwujudkan dalam berbagai bentuk aktifitas polisi seperti
patroli, pengaturan lalu lintas, penjagaan dan pengawalan sampai dengan
upaya-upaya kepolisian lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa kejahatan
terkendali, ketertiban masyarakat terjaga serta pelayanan kepolisian dirasakan
oleh masyarakat.
Kompleksitasnya dinamika
kegiatan masyarakat dibandingkan dengan terbatasnya sumber daya kepolisian menyebabkan
kepolisian harus bersiasat dalam menyelenggarakan aktifitas kepolisiannya yang
pada kenyataannya memerlukan langkah-langkah mobilisasi anggotanya sebagai
instrumen utama dari penyelenggaraan aktifitas kepolisian.
Siasat Kepolisian
merupakan suatu upaya yang bersifat praktis dari suatu organisasi kepolisian yang
dibutuhkan dalam rangka memilih strategi atau model kepolisian yang
dikedepankan, taktik kepolisian yang digunakan, teknis kepolisian yang
dikedepankan serta kecapakan/ketrampilan kepolisian yang dibutuhkan dalam
menjawab tantangan tugas yang harus dihadapi.
Tanpa siasat
kepolisian maka dapat dipastikan bahwa aktifitas kepolisian yang
diselenggarakan akan mengalami kekacauan, karena mobilisasi personel kepolisian
dalam suatu aktifitas kepolisian yang seharusnya bertindak sebagai satu
kesatuan yang utuh meskipun tersebar dalam titik-titik penugasan dengan multi
fungsi dan kecakapan akan bertindak sendiri sendiri bagaikan suatu orchestra
dimana para pemainya memainkan alat musiknya masing-masing tanpa irama dan
tanpa kepemimpinan seorang dirigen.
Konsekuensinya
dari kekacauan itu adalah potensi pelanggaran oleh personel polisi menjadi
relatif tinggi, pengendalian kegiatan masyarakat tidak dapat terukur secara
tepat yang berakibat pencapaian sasaran menjadi tidak efektif serta infesiensi dalam mobilisasi dan
pemanfaatan sumber daya kepolisian.
Untuk menghindari
itu semua maka memerlukan suatu siasat kepolisian yang merupakan suatu seni
pemolisian (Art Of Policing), dimana personel kepolisian secara umum harus
mengetahuinya (Know ) dan para pimpinan kepolisian harus menguasainya
(competence) dalam hal ini kita bisa merumuskannya menjadi Know + Competence.
II.
Kegiatan Masyarakat
Wujud kegiatan
masyarakat dapat dikategorikan dalam beberapa sifat, jenis dan karakter.Sifat
kegiatan masyarakat dapat dinilai dari intensitas dan keajegan kegiatan
tersebut berlangsung dimasyarakat.
Dari pengalaman
tugas sebagai seorang polisi maka wujud kegiatan masyarakat tersebut dapat
diklasifikasikan menjadi kegiatan yang bersifat :
A. Rutin : Didasarkan pada
kegiatan masyarakat yang dilakukan setiap hari Contoh pergi ke pasar, Ke tempat
bekerja, ke sekolah, ke masjid, ke
gereja, dan berbagai kegiatan rutin lainnya yang harus dilayani oleh aktifitas
kepolisian yang bersifat rutin;
B. Insidentil : Didasarkan pada
kegiatan masyarakat tertentu bersifat sekali-kali seperti adanya konser musik,
pertandingan sepak bola antar kampung, perkawinan dan berbagai kegiatan
insidentil lainnya yang harus dilayani oleh aktifitas kepolisian dengan pola
rutin (Kegiatan Kepolisian) yang ditingkatkan dalam wujud kegiatan pengamanan
kegiatan;
C. Periodik : Didasarkan pada
kegiatan masyarakat yang terjadi secara periodik seperti perayaan hari raya
umat beragama, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara, Pemilu, dsb yang memerlukan
aktifitas kepolisian dengan pola rutin yang ditingkatkan atau pola khusus dalam
bentuk penyelenggaraan operasi kepolisian;
D. Khusus : Didasarkan pada
kegiatan masyarakat yang bersifat khusus yang waktunya dapat diperkirakan atau
tidak dapat diperkirakan seperti penyelenggaraan kegiatan olimpiade, Pesta Olah
raga ASEAN, PON, atau kegiatan yang dihadiri dan diikuti oleh pejabat negara
maupun VIP. Kegiatan ini tentunya memerlukan suatu aktifitas kepolisian dengan
pola khusus baik dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun operasi
kepolisian.
E. Darurat : Didasarkan pada
kegiatan masyarakat yang bersifat darurat yang diakibatkan oleh suatu peristiwa
yang terjadi di masyarakat baik disebabkan oleh manusia maupun alam seperti
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, terorisme, kebakaran
dalam skala tertentu, bencana alam dalam berbagai skala bentuk dan dampaknya,
dsb. Peristiwa ini tentunya memerlukan aktifitas kepolisian khusus baik melalui
kegiatan rutin maupun operasi kepolisian.
III.
Taktik-Taktik Kepolisian
Dalam melaksanakan kegiatan
pengamanan terhadap wujud kegiatan masyarakat dengan berbagai klasifikasi
diatas, ada beberapa taktik kepolisian yang umum dikenal dan dilakukan selama
ini, yaitu :
A. Sistem Point : Sistem point
adalah taktik pengamanan kepolisian yang paling sederhana yaitu dengan menempatkan
personel kepolisian untuk melakukan penjagaan di suatu objek yang memerlukan
pengamanan kepolisian contoh penjagaan di Bank, Penjagaan di SPBU,Penjagaan di
Kantor dan Lembaga Pemerintah, termasuk penempatan seorang Babinkamtibmas di
suatu desa.
B. Sistem Point To Point :
Sistem Point To Point adalah Taktik pengamanan kepolisian yang menempatkan
personel kepolisian untuk melakukan penjagaan di beberapa objek sejenis dalam
menghadapi suatu eskalasi ancaman terhadap objek sejenis, misal ancaman
kejahatan terhadap mini market, gangguan kamtibmas terhadap SPBU akibat
kelangkaan Bahan Bakar Minyak sehingga mengakibakan antrian konsumen BBM di
SPBU-SPBU.
C. Sistem Ring : sistem Ring
adalah taktik pengamanan kepolisian yang menempatkan personel kepolisian untuk
melakukan penjagaan secara berlapis pada suatu area yang memerlukan pengamanan
kepolisian. Misalnya pengamanan kegiatan masyarakat di suatu gedung dengan
menghadirkan pejabat VIP maka dalam situasi ini, sistem pengamanan Ring dapat
dioperasionalkan yaitu menjadi Ring I misalnya pengamanan di dalam stadion,
Ring II di Luar Stadion Misal Areal Parkir, Ring III di Luar Pagar Stadion ,
dst.Dalam pengamanan tingkat presiden pun sistem Ring ini diberlakukan dimana
Polri menjadi bagian pengamanannya.
D. Sistem Beat : Sistem Beat
adalah taktik pengamanan kepolisian yang menempatkan personel kepolisian pada
suatu area tanggung jawab yang disebut dengan “Beat”.Dimana rentang tanggung
jawabnya ditentukan sesuai dengan jumlah personel dibandingkan luas wilayah
yang ingin dibagi dalam beat. Personel yang ditugaskan memiliki kewajiban untuk
melakukan patroli beat. Sistem beat ini relatif efektif dilakukan pada
daerah-daerah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan. Selain infra struktur
jalan yang lebih baik daerah perkotaan memiliki populasi yang lebih padat dan
tinggal dalam suatu situasi tata kota modern.
E. Sistem Sektor : Sistem sektor
adalah taktik pengamanan kepolisian yang menempatkan personel kepolisian pada
suatu area tanggung jawab yang disebut dengan “sektor”. Dimana rentang tanggung
jawabnya ditentukan sesuai dengan luas wilayah atau area pengamanan dan jumlah
personel yang tersedia. Mekanisme pembagiannya hampir sama dengan pola “Beat”
hanya saja sistem sektor ini dimungkinkan digunakan pada suatu stadion,atau
gedung dan tidak harus di suatu wilayah yang luas. Misal pengamanan kegiatan
konser musik “X” di gedung “Y” maka personel pengamanan akan dibagi dalam
sektor – sektor pengamanan yaitu wilayah sekitar panggung, wilayah tribun atas,
wilayah tribun bawah, wilayah VIP, dst. Perbedaan lain dengan sistem beat,
dalam sistem sektor diawaki oleh beberapa personel dan ada perwira
pengendalinya yang memiliki tanggung jawab di setiap sektor.
F. Sistem Kombinasi : Sistem
kombinasi adalah taktik pengamanan kepolisian yang mengkombinasikan beberapa
taktik dasar diatas. Bisa saja kombinasi itu menggambungkan antara sistem Ring
dengan sistem sektor, atau kombinasi sistem ring, sistem sektor dan sistem
beat. Semua tergantung dari tantangan tugas yang dihadapi dan jumlah sumber
daya yang tersedia.Misalnya dalam pengamanan Kunjungan Presiden di suatu daerah
maka sistem kombinasi ini efektif digunakan.
G. Sistem Multi Kombinasi
(Hulu-Route-Hilir) : Sistem multi kombinasi adalah taktik pengamanan yang multi
sistem. Ia memungkinkan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia. Misalnya
pengamanan suatu pertandingan sepakbola dalam liga Indonesia dengan jumlah
suporter fanatik yang besar maka sistem multi kombinasi inilah yang efektif.
Karena kegiatan pengamanan sudah harus dimulai sejak penonton berangkat dari
rumah atau tempat berkumpul mereka, route perjalanan yang mereka lalui sampai
dengan stadion dimana akumulasi jumlah penonton menjadi massa yang memerlukan pengendalian yang efektif.
Dalam istilah penulis sistem multi kombinasi memungkinkan polisi melakukan
deteksi, katalisasi, kanalisasi, separasi, edukasi s/d pengendalian sejak dini
atau sejak massa masih tercerai berai dalam jumlah kecil.
IV.
Penutup
The Art Of Policing atau seni
pemolisian dapat dimaknai sebagai suatu seni
bagaimana polri mensiasati sumber daya yang tersedia dihadapkan dengan
berbagai tantangan tugas pokok, fungsi dan perannya.
Taktik Pengamanan yang dituliskan ini
adalah bagian dari upaya Polri mensiasati dirinya dalam menjalankan
kewajibannya tersebut guna melayani berbagai kegiatan masyarakat yang datang
silih berganti dan dalam bobot ancaman yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar