Entri Populer

Kamis, 06 September 2012

kesatuan pelaku kejahatan


KESATUAN PELAKU KEJAHATAN
 (UNITY OF CRIMINAL)
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO,SIK,MH,MSI
Tulisan ini diinspirasikan oleh adanya kerusuhan di lapas Krobogan Bali Pada Beberapa waktu yang Lalu dimana Ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus narkoba Agus Riadi yang diduga melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam operasinya tersebut anggota Badan Narkotika Nasional mendapatkan perlawanan dari para narapidana yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut yang menyebabkan operasi tersebut harus dihendtikan dan memaksan petugas Badan Narkotika nasional melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap pola dan manajemen operasi mereka.
Ada hal yang penting dan perlu kita pikirkan tentang perilaku para narapidana tersebut dari perspektif ancaman kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana dan apa yang dilakukan oleh para narapidana tersebut sesungguhnya hanya merupakan bagian dari Fenomea Gunung Es tentang ancaman kejahatan saat ini dan masa datang. Bahwa pada masa datang ada suatu fenomena sosial yang perlu kita bersama sikapi yaitu adanya kecenderungan meningkatnya solidaritas dan kolektifitas para pelaku kejahatan sebagai suatu evolusi dari kejahatan itu sendiri.
Sebelumnya kita telah mengenal apa yang disebut dengan organisasi kejahatan (Organized Crime) yaitu adanya sekelompok orang di dalam masyarakat yang mengasosiasikan diri untuk melakukan kerjasama dalam melakukan kejahatan tertentu. Unity Of Criminal disini tentunya merupakan terminologi yang ingin penulis sampaikan tentang adanya asosiasi-asosiasi kejahatan yang lahir dari adanya kesamaan tujuan atau kehendak tidak saja untuk mempertahankan dan memperluas kejahatan yang dilakukan tetapi juga perlawanan terhadap sistem sosial, sistem hukum maupun sistem politik yang ada.
Fenomena ini sebenarnya juga telah menjadi perhatian dunia Internasional khususnya perkembangan kejahatan terorganisasi yang dipahami oleh komunitas internasional sebagai kekuatan baru perlawanan terhadap kemapanan masyarakat dunia.
Pada Konferensi Internasional tentang pemberantasan korupsi yang ke 13 (13th international anticorruption conference) yang diselenggarakan di Athena pada tahun 2008 disampaikan bahwa kejahatan yang digolongkan kepada transnasional saat ini terus berevolusi dengan terus memperbaharui modus operandi, memperluas daerah operasi, meningkatkan kapabilitas organisasi kejahatan serta melakukan berbagai operasi yang mematikan guna menciptakan rasa takut tidak saja kepada masyarakat juga bagi pemerintah dan kelompok kejahatan lainnya.
Apa yang disampaikan tersebut merupakan gambaran tentang fenomena evolusi asosiasi kejahatan maupun karakter kolektifitas dan solidaritas para pelaku kejahatan saat ini sebagaimana terjadi di kartel narkoba di wilayah Mexico yang melengkapi diri mereka dengan persenjataan yang demikian moderen, sehingga situasi peperangan antar geng kejahatan dan dengan kekuatan keamanan pemerintah merupakan situasi yang hampir setiap saat terjadi dan diberitakan.
B. Evolusi Kejahatan
1. Daya jangkau Kejahatan
Dapat dipastikan bahwa saat ini tidak ada satu wilayahpun didunia yang imune terhadap berbagai kelompok kejahatan. Para ahli mengatakan bahwa daya jangkau kejahatan-kejahatan terorganisasi pasca perang dingin telah meninggalkan konsep tradisionalnya dan terus mengembangkan daya jangkau operasi mereka ke seluruh benua di dunia.
Kartel-kartel narkoba internasional terus mengembangkan produksi dan memasarkannya lintas negara dan benua baik amerika, afrika, eropa, asia, maupun australia.kartel – kartel ini terus membentuk jaringan dan bekerja sama dengan berbagai kelompok kejahatan lokal.


2. Model Kejahatan
Pada masa-masa lalu organisasi kejahatan dan para pelaku kejahatan umumnya secara tradisional melakukan satu jenis kejahatan tertentu. Perkembangan kejahatan saat ini para pelaku kejahatan tidak saja melakukan satu jenis kejahatan tetapi juga melakukan berbagai /diversifikasi kejahatan lain (Poly Crime) seperti melakukan kejahatan narkoba dan dalam aktifitasnya mereka juga melakukan kejahatan lain seperti pemalsuan dokumen ekspor dan import, pasport, visa sebagai bagian dari cara agar narkoba tersebut sampai di tujuan.
Fakta tersebuti selain tuntutan efesiensi dan efektifitas operasional mereka yang bersifat lintas negara (Trans National) hal ini juga untuk menyulitkan identifikasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
3. Meningkatkan Pasar Kejahatan.
Kejahatan terorganisasi yang bersifat trans nasional pada kenyataanya juga tidak saja melakukan diversifikasi kejahatan tetapi juga memperbaharui kepada cara cara yang lebih rumit dalam operasinya. Pada saat ini modus kejahatan terbaru mengkombinasikan modul kejahatan di dunia maya, kejahatan di bidang keuangan dan pembajakan hak karya intelektual.Hal ini tampak dari perkembangan transaksi yang dilakukan melalui dunia maya dan melakukan pembayaran melalui pembayaran elektronik.
Sebagai contoh bagaimana hubungan antara orgnasasi kejahatan dengan kejahatan dunia maya, pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2008 menangkap kelompok kejahatan warga rumania yang didakwa melakukan kejahatan penculikan, penjualan narkoba dan penyelundupan manusia yang berkolaborasi dengan para “Hackers” yang memiliki keahlian melakukan kejahatan di dunia maya. Kelompok kejahatan ini berhasil meraup keuntungan hampir 200 juta dolar amerika dari aksi kejahatannya.



4. Teror dan Lebih Kejam
Pada faktanya kelompok-kelompok kejahatan ini tidak segan-segan melakukan teror dan kekejaman psikis dan fisik lainnya tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga terhadap para kelompok kejahatan lain yang menjadi pesaing maupun aparat kepolisian dan aparat pemerintah lainnya.
Penculikan dan pembunuhan merupakan cara yang paling lazim dilakukan oleh mereka dalam rangka menciptakan situasi yang manakutkan bagi siapa saja yang tidak bersikap kooperative terhadap mereka.
C. Memerlukan strategy Penangan Yang Tepat
Perkembangan kejahatan seperti itu tentunya memerlukan strategi penanganan yang tepat dari seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum. Salah satu upaya yang mampu dilakukan adalah meningkatkan kapasitas dan kapabiltas aparat penegak hukum dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan terorganisasi yang tentunya mengancam tidak saja rasa aman masyarakat tetapi juga masa depan generasi bangsa.
Peningkatan kapasitas dan kapabiltas tersebut dapat meliputi :
1.       Peningkatan biaya dukungan operasional bagi aparat penegakkan hukum sehingga mampu merespons dinamika operasi kelompok-kelompok kejahatan ini.
2.      Peningkatan Kemampuan manajemen operasi mulai dari tingkat unit sampai dengan tingkat nasional.
3.      Peningkatan Integritas dan soliditas  aparat melalui reward and punishment system yang kuat.
4.      Peningkatan Kapasitas kepemimpinan yang progresive di semua lini operasi meliputi:
a.      kapasitas menentukan strategi dan taktik operasi,
b.      kapasitas diplomasi dan mempengaruhi,
c.       ketauladanan,
5.      Peningkatan system pengawasan terhadap residivist.

perlindungan thd polisi


PERLINDUNGAN TERHADAP  ANGGOTA KEPOLISIAN
DARI ANCAMAN KEKERASAN KRIMINAL
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI

PENDAHULUAN
Pada Bulan agutus 2012 Saat Masyarakat Muslim Sedang Merayakan Puasa Dan Lebaran Dan Polisi Sedang Melaksanakan Operasi pengamanan Lebaran, Tiba-tiba kita dikagetkan dengan penyerangan bersenjata terhadap polisi yang bertugas di beberapa pos polisi di wilayah solo yang mengakibatkan korban luka dan pada serangan terakhir pada tanggal 29-30 agustus mengakibatkan seorang polisi bernama serka Dwi yang sedang bertugas di salah satu pos polisi di solo Meninggal dunia akibat Tembakan jarak dekat yang dilakukan oleh kelompok penyerang yang kemudian diketahui sebagai kelompok teroris yang ditangkap dalam sebuah penyergapan yang mematikan yang mana seorang anggota densus 88 brigadir suherman juga meninggal dunia akibat tembakan peluru kelompok teroris tersebut.
Polisi sebagai korban kekerasan merupakan fenomena yang terjadi di dunia tugas kepolisian dimanapun. Dengan spesialisasi fungsi kepolisian yang diantaranya sebagai bagian dari aparat penegak hukum , petugas-petugas kepolisian dimanapun rentan mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dengan terus meningkatnya trends dan modus operandi berbagai bentuk kejahatan  seperti narkotika, terorisme, premanisme maupun kejahatan konvensional  lainnya seperti pencurian dengan kekerasan sampai dengan konflik sosial yang tidak sedikit menggunakan berbagai bentuk senjata tajam maupun senjata api dan bahan peledak maka resiko petugas kepolisian menjadi korban kekerasan menjadi semakin tinggi.



Hal ini merupakan tantangan profesi kepolisian sebagai penjaga demokrasi dan peradaban dimasa kini dan masa datang yang perlu dijawab oleh pemerintah seiring dgn kebutuhan akan penguatan daya operasional kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi fenomena kejahatan tersebut di masyarakat.
Belajar dari Amerika Serikat
Dalam sebuah buletin majalah di amerika serikat yang diterbitkan oleh asosiasi para kepala kepolisian di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 ditulis tentang dibentuknya suatu badan atau suatu komisi di salah satu departemen kehakiman Amerika Serikat yang mengurusi tentang upaya-upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anggota kepolisian dari berbagai bentuk kekerasan kriminal.
Badan ini merupakan inisiasi yang dilakukan oleh Presiden Barack Obama pada tahun 2010 atas rekomendasi asosiasi para kepala kepolisian di Amerika Serikat dalam meresponse fenomena meningkatnya kekerasan yang mengakibatkan fatalitas dan  traumatik yang terjadi pada anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini terdepan pelayanan masyarakat.
 Dengan sistem kepolisiannya yang fragmented atau terbagi-bagi dalam negara-negara federal yang ada pada yuridiksi amerika serikat, fenomena peningkatan kekerasan terhadap anggota kepolisian dalam berbagai bentuknya di berbagai yuridiksi amerika serikat mendorong para kepala kepolisian di sana untuk berkumpul dan merumuskan langkah-langkat yang sepatutnya dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan perlindungan terhadap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
Setelah diawali dengan suatu penelitian dan pengkajian tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian disana, pada tahun 2010 President Asosiasi Internasional Para Kepala Kepolisian  J.CARROL menyerukan kepada pemerintah untuk membangun suatu rencana aksi nasional dalam rangka melindungi anggota-anggota kepolisian dari ancaman kekerasan kriminal.
Rencana aksi ini terus berlanjut yang bermuara terbentuknya suatu badan atau sub komisi di dalam pemerintah yang bertugas untuk membuat berbagai kebijakan yang berhubungan peningkatan perlindungan terhadap anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini terdepan kegiatan dan operasi kepolisian mulai dari perumusan kebijakan, pelatihan, evalusasi terhadap seragam kepolisian dan perlengkapan kepolisian yang mampu lebih melindungi anggota kepolisian dari kekerasan kriminal.
Bagaimana dengan Indonesia , Demokrasi telah melahirkan suatu situasi peningkatan kesadaran hak azasi manusia yang begitu pesat di masyarakat. Transformasi sistem politik orde baru kepada sistem politik orde reformasi telah melahirkan suatu situasi yang relatif berbeda . masyarakat tidak lagi tersentralistik pada perintah negara tetapi masyarakat telah telah terfragmentasi pada budaya kelompoknya dan tunduk pada perintah imam atau ketua kelompoknya.
Bagaimana dengan kepolisian , pasca pemisahan POLRI dari ABRI masyarakat melihat kepolisian sebagai lembaga independent yang “powerfull” yaitu memiliki wewenang yang luas dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat. Namun sesungguhnya dibalik  wewenang yang luas yang diberikan kepada polisi, polisipun saat ini adalah salah satu lembaga yang paling dikontrol baik oleh sistem politik, maupun sistem sosial. Lihat saja bagaimana jumlah lembaga yang mengkontrol polisi pada saat ini seperti KPK,BPK,KOMNAS HAM,KOMNAS ANAK,KOMPOLNAS maupun DPR serta lembaga lain yang dibentuk oleh UU untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan maupun penyidikan maupun supervisi, belum lagi perkembangan industri media massa menjadikan topik topik yang berkaitan dengan polisi adalah topik yang menarik untuk dipublikasikan dan menguntungkan secara ekonomi dalam praktek-praktek industri pemberitaan.
Demikian Pula di sisi lain menjamurnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat bagaikan jamur di siang hari juga menjadi bagian dari sistem sosial yang mengkontrol tugas-tugas kepolisian di masyarakat seperti IPW, ICW, KONTRAS, LBH dsb.




Tetapi Ironi yang terjadi dilapangan , Kekerasan Masyarakat dan Kriminal Justru meningkat seiring dengan tuntutan masyarakat kepada kepolisian untuk bertindak lebih humanis, demokratis dan arif sebagai wujud dari tuntutan penggiat Hak Azasi Manusia. Pendekatan yang tegas selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM yang selalu menyudutkan Polisi dan mengabaikan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, sebaliknya pendekatan yang lunak terkadang dianggap sebagai kelemahan polisi yang tidak tegas terhadap fenomena kekerasan yang ada.
PENUTUP
Dalam kondisi ini tentunya perlu kita pikirkan bersama apa yang harus dilakukan untuk kepolisian negara republik indonesia jika sistem demokrasi yang dianggap paling rasional dan etis ini tetap dipertahankan dalam menghadapi tantangan operasionalnya yang semakin kompleks dan berbahaya.
Tentunya kita sepakat bahwa negara dan masyarakat ini perlu dilindungi secara maksimal dari berbagai ancaman kejahatan yang terjadi tetapi juga kita perlu pikirkan perlindungan yang lebih baik bagi anggota-anggota kepolisian yang bertugas di lini-lini operasional terdepan dalam memerangi kejahatan sekaligus sebagai penjaga demokrasi dan peradaban.
 Tanpa mereka hukum dan UU yang ada tidak akan berarti apa –apa dan sudah waktunya kita semua menghargai profesi kepolisian dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

polisi dalam pusaran konflik sosial


POLRI DALAM PUSARAN KEKERASAN (REVOLUSI) SOSIAL
DI WILAYAH PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN SAWIT
(suatu pendekatan polisionil progresive)
OLEH
ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI
I.             PENGANTAR
Akhir – akhir ini banyak dibahas di ruang publik kekerasan massa yang kemudian diikuti oleh kecenderungan kekerasan polisi, khususnya terjadi pada lokasi-lokasi tambang maupun perkebunan sawit di beberapa lokasi di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Papua Maupun Sulawesi.
Kecenderungan kekerasan tersebut tidak terlepas dan selalui diawali oleh adanya klaim masyarakat terhadap hak atas lokasi pertambangan atau perkebunan yang telah dikuasai dan dikelola oleh Badan Usaha.
Klaim yang terjadi umumnya kemudian disalurkan melalui aksi massa ke lokasi lokasi tersebut melalui berbagai upaya Quote and Quote Dalam Bentuk Pressure Masyarakat Kepada Pemilik Lokasi Maupun Pemerintah Untuk Menyetujui apa yang diinginkan masyarakat tersebut.
Sebuah model “Gerakan Revolusi” dari masyarakat utk menuntut sesuatu yang dirasakan dalam bentuk persepsi sosial sebagai hak rakyat yang hilang yang dirampas oleh penguasa bekerjasama dengan pengusaha.
Dalam model gerakan revolusi ini tidak sedikit kemudian dilakukan dan dibumbui dengan berbagai aksi kekerasan fisik dan psikis, yaitu dengan membawa berbagai bentuk senjata tajam maupun bahan peledak bahkan dalam beberapa kasus selalu diikuti dengan tindakan pendudukan, sabotase, penjarahan, pembunuhan bahkan tidak segan segan melakukan konfrontasi dengan petugas Polri yang berada di lokasi dalam rangka kegiatan kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002.
Tentunya kegiatan anarkis seperti itu selalu menimbulkan kerugian baik jiwa maupun harta benda di pihak pihak yang terlibat dalam sengketa penyelesaian hukum model “Gerakan Revolusi “ tersebut.
Bagi Polri sendiri Kondisi seperti ini amat merugikan bagi kredibilitas insititusi ini dalam persepsi publik. Karena Pada kenyataannya Pihak Polri selalu didiskriditkan oleh Para Pemerhati sosial Dan HAM dalam isu-isu tentang HAM.
Sebaliknya peristiwa peristiwa ini selalu dijadikan momentun bagi pemerhati sosial dan HAM untuk seolah olah membela kepentingan rakyat dengan berbagai argumentasi yang tidak sedikit bernilai agitasi dan penyesatan terhadap makna daulat rakyat dalam negara hukum.
II.           APA YANG DILAKUKAN POLRI
Fenomena Gerakan Revolusi Model Petani Sawit, Pengelola Tambang Rakyat Juga Terjadi Pada Ranah Lainnya Seperti Juga Gerakan Buruh. Selain gerakan rakyat di wilayah akar rumput (grass root) , gerakan model revolusi sosial ini dapat diindikasikan juga melibatkan kelompok kepentingan yang tidak tersentuh (Invisible Interest) yang meliputi mereka yang tergabung dalam berbagai profesi, kepentingan, bahkan lintas kewarganegaraan yang memanfaatkan momentum transformasi (mencari pola) sosial dan politik di Indonesia Pasca Reformasi 1998. Apakah gerakan – gerakan ini menandai kebenaran hypotesa hutington dalam thesisnya tentang the class of civilization pada abad ini.
Jika hal ini benar, maka tentunya Polri yang saat ini merupakan bagian dari system demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di ranah politik maupun sosial menghadapi suatu tantangan situasi sosial yang memerlukan suatu kebijakan polisionil yang cermat untuk dapat bertindak cepat, tidak permisive tetapi juga tidak terkesan brutal serta solutif dalam menangani gerakan gerakan model revolusi yang umumnya terjadi di wilayah wilayah pedesaan yang jauh dari ibu kota negara dan jauh dari kapasitas ideal Polri.
Penataan Kebijakan dan Pola Operasional Penanganan masalah kekerasan sosial ini  perlu menjadi perhatian khusus bagi Polri seperti halnya ketika Polri dihadapkan pada masalah terorisme di awal awal dekade abad ini.
Beberapa catatan lapangan yang penulis dapat amati (Learning By Process) beberapa pemikiran penulis dalam memberikan sumbangsih saran penataan dan peningkatan kualitas operasional Polri dalam penanganan atas fenomena yang sedang dihadapi :
A.   Penataan Kembali Operasi Intelijen Polri
Peningkatan kapasitas dan kemampuan intelijen Polri di semua lini dalam menangkap gejala gejala sosial yang terjadi di wilayah wilayah potensi konflik pertambangan dan perkebunan sawit menjadi salah satu pola operasi dan kegiatan kepolisian yang penting.
Kegiatan dan operasi intelijen tersebut meliputi :
1.    Kapasitas untuk mampu mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang atau perkebunan sawit.
2.    Kapasitas menganalisa informasi yang kemudian memetakan persoalan yang berkembang.
3.    Kapasitas penangkalan (penggalangan) terhadap isu isu yang menyesatkan yyang dapat memicu gerakan masyarakat yang dapat menggangu kamtibmas di wilayah pertambang/perkebunan sawit.
B.    Penataan Kembali Manajemen Response
Sensitivitas Persoalan di Lokasi Tambang/Perkebunan Sawit memerlukan suatu kepedulian penanganan sejak masalah tersebut pada tataran informasi atau isu.
Manajemen Response dimaksud dalam hal ini adalah bagaimana Para Kapolsek, Kapolres maupun Kapolda mampu mengintegrasikan dan mengelola sumberdaya internal dan eksternal untuk sejak awal (pro aktif) menangani informasi atau isu sosial yang berkembang  di wilayah pertambangan/perkebunan.





Dalam hal ini para kapolsek/kapolres/kapolda berperan sebagai dinamisator bagi mitra sektoral lainnya untuk mencari solusi yang beradab dimana secara cerdas dan tepat dapat mengkombinasikan  pola penyelesaian masalah dalam kerangka pendekatan criminal justice, restrorative justice maupun civil justice.

C.   Penataan Tactical Response
Persoalan yang mungkin timbul dan tidak dapat dicegah pada akhirnya harus dihadapi oleh kekuatan kepolisian dan perkuatannya  yang dioperasionalkan pada lokasi lokasi krisis.
Dalam hal ini penataan tactical response adalah berhubungan dengan siasat penanganan operasional di lapangan yang harus dihadapi oleh umumnya satuan satuan polisi berseragam baik sabhara maupun brimob.
Penataan tactical response tentunya amat penting mengingat krisis dan benturan kekerasan di lapangan antara petugas polri dan masyarakat sering kali tidak terhindarkan terjadi.
Benturan yang terkadang menimbulkan korban dari kedua belah pihak, pada kenyataannya sering mengalihkan persoalan awal yaitu sengketa lokasi lahan pertambangan/perkebunan sawit menjadi masalah polisi.
Penataan tactical response meliputi :
1.    misi kehadiran polisi di lokasi antara misi sebagai pelindung,pelayan,pengayom masyarakat atau penegakkan hukum.
2.    pola penanganan yang akan dioperasionalkan antara pengoptimalan soft power s/d ultimum force.
3.    sistem perlengkapan dan peralatan kepolisian yang digunakan,
4.    Kapasitas komandan lapangan dalam merespons perubahan situasi lapangan.
5.    Kapasitas polri dalam mendokumentasikan dinamika situasi di lapangan.

III.         PENUTUP
Persoalan harkat hidup orang banyak merupakan persoalan sensitif dan azasi yang selalu terjadi dan akan dihadapi oleh Polri. Salah satu persoalan tersebut yang saat ini menjadi fenomena sosial adalah gerakan massa dengan model revolusi bersifat lokal dalam rangka menuntut hak hak hidupnya.
Sebuah model “Gerakan Revolusi” dari masyarakat utk menuntut sesuatu yang dirasakan dalam bentuk persepsi sosial sebagai hak rakyat yang hilang yang dirampas oleh penguasa bekerjasama dengan pengusaha.
Kedudukan Polri sebagaimana UU No 2 Tahun 2002 mendorong satuan satuan kepolisian hadir ditengah tengah lokasi persoalan tersebut.Kekerasan yang dilakukan kedua belah pihak dalam bentuk konfrontasi fisik sering kali tidak terhindarkan yang terkadang menimbulkan korban jiwa maupun fasilitas dan harta benda milik masyarakat, polri, pemerintah maupun perusahaan.
Dalam banyak kasus kondisi ini tidak menguntungkan bagi kredibilitas Polri, hal ini disebabkan karena bergulirnya isu kekerasan polri terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak hak hidupnya yang selalu diusung oleh para penggiat masyarakat sipil  melalui berbagai forum publik sedangkan masalah pokok dan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat relatif dikesampingkan oleh para penggiat demokrasi dan HAM ini.





Menghadapi fenomena ini , evaluasi terhadap peristiwa dan pola penanganan Polri selama ini dapat dijadikan refleksi untuk Polri dalam menata kembali kebijakan dan pola operasional di wilayah wilayah yang memiliki potensi konflik tambang/perkebunan sawit yang relatif tinggi.
Sehingga Polri tidak terseret pada pusaran kekerasan sosial yang merugikan eksistensi dan kedudukan polri sebagai penjaga kehidupan, penjaga peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.